rss_feed

Tiyuh Marga Jaya

Jl. Poros No.01 Tiyuh Marga Jaya Kec. Gunung Agung Kab.Tubab Barat
Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung , Kode Pos 34683

mail_outline tiyuhmargajaya467@gmail.com

Cuti Bersama
Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • BOYMIN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LASIYANTO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SUPRIONO

    Kaur Tata Usaha & Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 November 2025 11:16:05
  • IWANT FAUZY

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI KURNIAWAN

    Kasi Kesejahtraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Februari 2026 10:03:33
  • RUDIANTO

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • MASURI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 November 2025 07:36:16
  • AHMAD DIMYATI

    KEPALO SUKU 01

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 November 2025 07:22:09
  • KASIANTO

    KEPALO SUKU 02

    Tidak Ada di Kantor
  • SUWARDI

    KEPALO SUKU 03

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKARDI

    KEPALO SUKU 04

    Tidak Ada di Kantor
  • SUYONO

    KEPALO SUKU 05

    Tidak Ada di Kantor
  • MIFTAHUDIN NAWAWI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 Februari 2026 21:01:18

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Sistem Informasi Tiyuh Marga Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat - Provinsi Lampung
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

1

Tahun Lalu

160

Total
fingerprint
"DILEMATIKA BANTUAN" (Sekedar Paparan Bagi Yang Menginginkan Kebenaran).

27 Januari 2022 12:33:02 147 Kali

Halo masyarakat, pripun kabarnya?

Semoga saat ini semua sedang berbahagia karena baru saja mendapatkan rejeki. Entah itu rejeki sehatnya badan serta fikiran, rejeki dari pekerjaan atau perkebunan, dan mungkin bahkan rejeki dari Bantuan-bantuan.

Dan ya, berbicara tentang bantuan-bantuan, terdorong oleh adanya berbagai polemik serta isu-isu tak kondusif terkait ini yang terus beredar ditengah masyarakat hingga menjadi semacam lagu lama - kaset baru yang diputar berulang-ulang, kemudian menimbulkan ketidaknyamanan, prasangka serta saling curiga diantara sesama warga, disini Admin tertarik untuk kembali membahas berbagai jenis bantuan pemerintah berikut berbagai lingkup problematika disekitarnya.

Tentunya, ini hanya sebatas pengetahuan hamba yang terbatas.

***

1. Program Keluarga Harapan (PKH) ;

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program bantuan ini berada dalam kendali Kementerian Sosial dan dijalankan oleh petugas Dinas Sosial dan unsur Independen (biasanya dari kalangan aktivis/cerdik pandai). Nama-nama penerimanya bersumber dari database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ;

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan / e-warung yang telah terdaftar di Dinas Sosial dan bekerjasama dengan bank. Program bantuan ini berada dalam kendali Kementerian Sosial, dijalankan oleh petugas yang di tunjuk langsung oleh mereka dan nama-nama penerimanya ditetapkan oleh Dinas Sosial (diambil dari database induk DTKS).

3. Bantuan Sosial Tunai (BST) ;

BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp. 300 ribu yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia kepada para penerima manfaat. Bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus covid19 pada tahun 2020. Nama-nama penerimanya ditetapkan oleh pusat (diambil dari basis data DTKS), tanpa campur tangan desa/tiyuh. Ciri utama penerima bantuan ini adalah si penerima mendapat surat undangan langsung dari Kemensos untuk pengambilan bantuan di kantor PT. Pos.

4. Bantuan Sembako PPKM Tahun 2021 ;

Mohon diperhatikan, ini penting dipahami bersama demi mengurangi prasangka sebab isu inilah yang sekarang sedang menjadi polemik dan trending hot di masyarakat.

Bantuan Sembako PPKM Tahun 2021 yang baru saja dibagikan pada awal bulan Januari 2022 ini merupakan bantuan berjenis sembilan bahan pokok yang disalurkan langsung oleh Dinas Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui e-warung yang nama-nama penerimanya ditetapkan oleh Dinas Sosial, juga diambil dari basis data DTKS (tanpa campur tangan pemerintah Desa/tiyuh). Kami sadar, banyak sekali yang tidak percaya dengan penjelasan demikian, akan tetapi bagi siapapun Anda yang memang sedang mencari kebenaran, maka kami pastikan bahwa inilah kebenarannya.

5. Program Maju & Sejahtera (MANTRA) ;

Program Mantra merupakan skema perlindungan dan jaminan sosial dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial non tunai kepada kelompok rumah tangga kurang mampu yang terpilih dan ditetapkan.

Program Mantra adalah program yang di gagas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang karenannya maka disebut Program Mantra Tubaba, dilaksanakan diwilayah Kabupaten dan merupakan penggabungan dari beberapa program/kegiatan yang meliputi pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat miskin, peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia serta pendampingan.

Penerima bantuan ini ditentukan melalui usulan masyarakat (bisa juga melalui tiyuh meski dalam hal ini tiyuh tidak punya hak mutlak untuk memutuskan) dan dilanjutkan dengan mekanisme musyawarah dusun yang dipimpin oleh seorang petugas pendamping Mantra yang ditunjuk langsung oleh Dinas Sosial Kabupaten.

6. Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) ;

BLT Dana Desa adalah bantuan langsung tunai sebesar Rp. 300 ribu setiap bulan, dianggarkan dari Dana Desa (DD) dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Jenis bantuan ini, dalam menentukan nama-nama penerimanya seratus persen dalam kewenangan tiyuh; yakni melalui mekanisme musyawarah tiyuh khusus, sehingga dapat diyakini sangat (mendekati) tepat sasaran.

Demikian beberapa jenis bantuan yang cukup dikenal khususnya di wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat. Sedang bagi Anda yang belum mendapatkan salah satu-pun bantuan dari beberapa jenis bantuan di atas, maka jangan terburu berkecil hati, karena mungkin saja kita juga mendapatkan bantuan lain yang tak kalah bagusnya yang bisa jadi belum kita sadari.

7. Seperti Sertipikat Tanah misalnya.

Benar. Sertipikat tanah yang rilis melalui program PTSL secara bertahap dalam dua tahun kemarin pada hakikatnya juga merupakan sebuah bantuan pemerintah. Bagaimana tidak, sertipikat tanah yang normalnya harus diterbitkan dengan biaya berkisar antara 8 – 10 juta rupiah _melalui program PTSL, bisa kita dapat hanya dengan biaya lebih kurang 200-400 ribu rupiah saja. Maka jangan lupa, sejatinya ini juga adalah sebuah rejeki besar yang tak boleh luput kita syukuri. Di tiyuh Marga Jaya sendiri, dari sekitar 1300 Rumah tangga keluarga, ada sekitar 650 KK yang mendapatkan berkah sertipikat tanah dari bantuan PTSL tersebut.

Sebuah jumlah yang cukup besar bukan?

Akan tetapi, jika bantuan jenis inipun kita tak dapat juga, maka sebagai insan berTuhan, kita tetap tak boleh melampiaskan murka dengan cara yang salah, apalagi berputus asa dan terus-menerus berprasangka buruk  terlebih kepada perangkat desa. Tak lelah bermuhasabah (instropeksi diri) dan biasakanlah bertabayyun untuk segala permasalahan yang kita belum memahaminya. Intinya, teruslah berusaha dan bersyukur . Sebab boleh jadi, Yang Maha Kuasa sedang meninggikan derajat kita melalui cara ini. Aminn, insyaallah....

***

Selanjutnya, disegmen ini kami akan menanggapi beberapa komentar, seperti;

  1. “Sebaiknya bantuan-bantuan di hapus saja, karena hanya bikin sakit hati”.

Kami jawab, tak mengapa berpendapat demikian, namun perlu dipahami bahwa dari sekian banyak jenis bantuan, yang nama-nama penerimanya mutlak (real) berada dalam tanggung jawab dan kewenangan tiyuh hanyalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan bantuan jenis ini sangat layak untuk dilanjutkan karena (sangat mendekati) tepat sasaran. Sementara untuk bantuan selain BLT-DD, pemerintah tiyuh sama sekali tidak mempunyai kewenangan, jadi tidak bisa menentukan siapa-siapa yang berhak menerima, atau menentukan bantuan tersebut dilanjut atau dihapus. Selainnya, mari sama-sama kita belajar menjadi manusia yang bersyukur dan luas hati, jangan susah melihat orang lain senang, kalau kita gak dapat bantuan dan orang lain dapat, tak perlu sakit hati sampai meminta bantuan-bantuan tersebut dihentikan. Kita tidak tahu, bisa jadi itu memang rejeki dari Tuhan untuk orang tersebut. Andai demikian, lalu apa hak kita atasnya? Pada faktanya _terlepas dari beberapa yang meleset_ bantuan-bantuan pemerintah tersebut nyatanya telah membantu membahagiakan berjuta masyarakat miskin yang hidupnya benar-benar jauh lebih susah daripada kita. Oh ya, bagi Anda yang Muslim yang kebetulan juga berpendapat demikian, silahkan sering-sering berkunjung kesini, Eh salah maaf, kesini maksudnya, biar hatinya tenang.. Eheheee....

  1. “Yang dapat bantuan kok saudara-saudaranya aparatur”.

Kami jawab, jangankan cuma saudaranya aparatur, aparaturnya sendiri-pun ada yang mendapat bantuan. Jangankan cuma aparatur, disebuah desa di Sulawesi bahkan pernah ada pak lurah yang dapat bantuan. (ini untuk jenis bantuan yang langsung dari Dinas Sosial). Tapi begini, perlu kami tegaskan; bahwa Pemerintah desa/tiyuh bukanlah orang-orang paling pintar, meski begitu kami juga bukan orang-orang yang sedemikian bodohnya sehingga dengan sengaja mendaftarkan saudara, orang kaya, anak orang kaya dan bahkan diri sendiri, pada jenis bantuan dengan syarat dan kriteria ketat, yang kami tahu itu akan sensitif. Dan ketika-pun ada aparatur yang mendapat bantuan (seperti bantuan sembako PPKM kemarin yang mana itu diluar kuasa kami), _bantuan tersebut sebenarnya ditolak namun akhirnya tetap diterima karena menurut pendamping bantuan, bantuan tersebut harus diambil sebab kalau tidak diambil akan merepotkan pihak lain_ maka tanpa diminta, bantuan tersebut oleh aparatur desa yang menerima, langsung dipoteng-poteng, bahkan ada yang dibagi menjadi 8 bagian!.

  1. “Seharusnya pemerintah tiyuh mengambil alih bantuan, atau mengambil sebagiannya dan meneruskan kepada warga lain yang belum dapat bantuan”.

Sekilas ini terdengar sederhana dan seperti akan mudah, Admin-pun sempat berpikir demikian. Akan tetapi setelah kami pelajari lebih lanjut aturannya dan kami bandingkan dengan pertimbangan situasi tiyuh paska pilkati yang belum cukup stabil, maka kita urungkan mengambil opsi ini, karena yang demikian ternyata sangat menyalahi aturan serta rentan untuk ditarik ke ranah hukum. Dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Untuk penjelasannya bisa dibaca disini.

Sebagai contoh lain, seorang petugas bantuan yang cuma menyimpan Kartu gesek penerima bantuan (padahal itu tujuannya ingin membantu karena yang bersangkutan super awam soal urusan bank), ini saja salah besar kok, apalagi menyerobot bantuan dari penerimanya lalu memberikan kepada yang lain. Dan perlu juga di ketahui, bahwa setiap penerima bansos dari pemerintah, selalu memakai identifikasi bukan hanya nama, tapi juga NIK dan nama ibu kandung si penerima bantuan. Hal demikian tiada lain untuk menghindari salah ambil dan (termasuk) penyerobotan. Artinya, tidak ada yang bisa mengambil bantuan selain si penerima bantuan tersebut. Sebagai gantinya, yang mampu pemerintah tiyuh lakukan adalah, menghimbau dengan sangat, meminta dengan sangat agar penerima bantuan (terlebih yang mendapat dobel bantuan) agar rela berbagi dengan tetangga sekitar, lebih-lebih kepada yang tidak mendapat bantuan. Ini kami sampaikan berulang-ulang kepada para penerima bantuan. Dalam hal ada yang dengan sengaja mengabaikan himbauan ini, maka itu tugas masyarakat untuk menghukumnya. Silahkan, biar sanksi sosial yang berbicara.

  1. “Lurahe stress, pemerintahnya koplak. si A dapat bantuan, tapi si B malah enggak, padahal adikku si B ini lebih melarat dari si A”.

Nah ini, karena yang menyatakan demikian adalah seorang petani udang yang hidupnya cukup makmur dan selama bertahun-tahun telah menerima bantuan PKH, maka kami tak perlu menanggapi, kita senyumin saja. Karena orang demikian niatnya bukan mencari kebenaran, tetapi memang hanya ingin mendengki. Jadi percuma saja diberi penjelasan.

***

Selanjutnya, dari awal tulisan ada sebaris kalimat yang diulang-ulang,

“Nama-nama penerima bantuan ditetapkan oleh Dinas Sosial, diambil dari basis data DTKS”.

Benarkah demikian? Logikanya bagaimana? Kalau tidak ada yang mengusulkan, apa mungkin Dinas Sosial di Jakarta bisa tahu nama-nama orang di sebuah desa pada ribuan desa di seluruh pelosok Indonesia? Lalu DTKS ini apa?

Baiklah, Admin akan coba menjelaskan ihwal ini. Tentunya, sekali lagi ini hanya sebatas pengetahuan Admin yang terbatas.

Jadi demikian. Nama-nama penerima bantuan pemerintah mayoritas (sebagian besar) memang diambil dari DTKS; suatu Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang sejak tahun 2016 dikelola oleh Kementerian Sosial. Yang mana, sumber utama badan data ini adalah hasil kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilaksanakan pada tahun 2015 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. DTKS sendiri memuat 40 persen dari penduduk Indonesia yang mempunyai status kesejahteraan sosial paling rendah. Penting digaris bawahi, bahwa  sumber utama DTKS adalah hasil kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) / sensus penduduk yang dilaksanakan pada tahun 2015 oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebagai informasi tambahan, terkait DTKS bisa dibaca disini, dan disini

Selanjutnya, memang benar ada nama-nama penerima bantuan yang dijaring langsung dari kegiatan penjaringan melalui tiyuh/desa, tapi ini prosentase kecil, banyak salah kaprah dan giat pendataannya sudah terjadi berpuluh-tahun yang lalu. Data yang dikirim ke pusat saat itu terlalu bias bahkan ngawur. Sayangnya, ini bukan semata kesalahan pemerintah pusat saja.

Kenapa admin berani mengatakan demikian?

Karena terkait hal ini, Admin sendiri pernah mengalami sebuah cerita, terjadi dulu sekali sewaktu admin masih SMA. Jadi waktu itu ada pendataan warga miskin oleh pemerintah pusat melalui desa yang dilaksanakan oleh pak RT. Ketika Pak RT berkata hendak mendata nama-nama warga miskin yang akan didaftarkan pada program bantuan pemerintah, langsung saja banyak warga yang sebenarnya cukup mampu secara ekonomi, seketika jatuh miskin. Mereka mengatakan; “Kami juga belum kaya. Kalau pendataannya dipilih-pilih, maka yang gotong-royong, yang ronda malam, yang iuran-iuran biar yang dapat bantuan itu saja”.

Maka demikianlah, seumpama pemerintah pusat hanya memberi jatah kuota untuk mendaftarkan 200 warga miskin per-desa misalnya, karena polemik dan ketegangan situasi di lapangan, akhirnya pak RT mendaftarkan lebih banyak dari kuota yang ditentukan. Dan terjadilah penggelembungan data yang sebenarnya tidak perlu; dan hamba yakin, ini tidak terjadi di Marga Jaya saja, karena ini kaitannya kembali lagi pada (maaf) permasalahan karakter dan mental sebagian besar dari kita rakyat Indonesia yang kita sudah saling tahu, yang bisa jadi, itu termasuk admin sendiri, Uppsszz!

Sebagai tambahan. Selain dari dua versi metode di atas, dari hasil obrolan admin baru-baru ini dengan beliau seorang pendamping bantuan, juga didapat penjelasan bahwa sebenarnya di tahun 2021 kemarin kementerian sosial telah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan. Namun karena ini tentang data besar, menyangkut jutaan rakyat Indonesia, maka verifikasi dan validasi pada tahap Kemensos tentunya tidak akan cepat. Kita tunggu satu atau dua tahun mendatang baru bisa kita lihat hasilnya. Inipun menurut admin juga tergantung dengan kualitas dan niat baik para pegawai dinas sosial pada birokrasi pusat. Sebab, sebagai contoh saja, pernah terjadi sebuah kasus disebuah daerah di Lamtim, ada seorang penerima bantuan yang secara sukarela telah mundur sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahkan sampai membuat surat pernyataan bermaterai segala. Setahun sampai dua tahun setelah mundur, nama KPM sesekali masih muncul tapi saldo rekening nol. Namun di tahun ketiga nama tersebut malah muncul lagi dan dana bantuan bisa dicairkan. Ini artinya nama KPM tersebut belum benar-benar bersih dari DTKS. Perlu ditegaskan, secara normal seorang pendamping bantuan tidak akan berani bermain-main dengan hal demikian, karena resikonya adalah hilangnya jabatan/pekerjaan.

Lain dari itu, yang tak kalah penting juga untuk difahami, bahwa tatkala kita berbicara tentang suatu Bank Data terpadu (BDT) yang mencakup sebuah negara, itu artinya kita sedang bicara tentang sebuah sistem. Dan ketika kita bicara sistem, maka kita juga harus sadar bahwa tidak pernah ada yang namanya sistem yang sempurna. Semua sistem butuh terus diperbaiki dan dipelihara dari waktu ke waktu, terlebih untuk sistem yang sebesar BDT - DTKS ini.

***

Jadi sekarang bagaimana? Ok, mari kita kembali pada pertanyaan besarnya;

“Kenapa ada banyak bantuan yang tidak tepat sasaran?”

Maka biar lebih meringankan hati, disini akan hamba paparkan beberapa alasan kenapa ada berbagai bantuan yang tidak tepat sasaran. Sebagai catatan; Ini hanya suatu kemungkinan dan sependek pengetahuan admin saja, jadi monggo silahkan dikoreksi atau ditambahkan apabila dirasa kurang tepat atau kurang lengkap. Here we go !

Pertama, Karena sumber data bantuan pemerintah diambil dari DTKS dan sumber data DTKS sendiri mayoritas diambil dari data sensus BPS pada tahun 2015. Jadi bisa dikatakan ini sumber data yang lumayan usang.

Kedua, Pemerintah belum mengadakan pemutakhiran/revisi data DTKS secara signifikan/berskala besar yang melibatkan tiyuh/desa selama tujuh tahun terakhir. Mungkin ini karena kendala ketersediaan dana, karena pendataan warga dengan jumlah besar tentunya akan membutuhkan alokasi dana yang juga besar. Selain itu, pasti juga karena alasan pandemi.

Ketiga, Karena manusia sendiri adalah makhluk yang dinamis alias selalu berubah. Ada yang dulunya miskin sekarang lebih melarat, ada yang dulunya miskin sekarang jadi lebih baik secara ekonomi dan atau bahkan menjadi kaya sehingga tampak bantuan yang tadinya tepat sasaran menjadi meleset.

Keempat, Seperti yang telah disinggung sebelumnya, yakni terkait kualitas mental (miskin) sebagian dari rakyat Indonesia sendiri yang loyo. Ketidak jujuran dan iri hati menyebabkan rusaknya keakuratan data. Kaidah ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi bisajadi juga berlaku pada para petugas pendata (pendamping bantuan atau petugas sensus); yang tidak detail atau kurang kreatif.

Dan kelima, Demikian penjelasan super singkat dari Admin ini ehehee...  silahkan ditambahkan bila ada kekurangan dan mohon maaf atas segala pendapat yang melampaui batas. Disini, admin sangat membuka diri untuk segala koreksi. Monggo. Sebab pada intinya, tulisan ini bukan bertujuan untuk memutlakkan pendapat admin pribadi, melainkan hanya sebagai wacana pembanding terhadap berbagai opini dan komentar liar terkait bansos_yang beredar diantara masyarakat_ yang terlalu menyudutkan Aparatur pemerintahan desa. 

Sebagai penutup, diucapkan terima kasih telah meluangkan waktunya untuk membaca. Tak bosan Ngademin mengingatkan kepada diri sendiri dan kepada kita semua, mari senantiasa bersyukur atas segala yang masih kita miliki hari ini. Untuk nafas, badan dan kesehatan. Salam takzim... Semoga kebijaksanaanlah yang menang.

MJ, 27 Januari 2022, posted by kaspeL

Artikel terkait : "BLT Tak Tepat. Yang Makmur Dapat Yang Pas-pasan Malah Terlewat".

***

Bonus photo untuk semakin memperkeruh suasana; Ngademin menerima BLT-DKUPP* dari Presiden RI.  *BLT-DKUPP (Bantuan Langsung Tunai - Dana Khusus Untuk Poya-Poya). Wkwkwk...

 

 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Tiyuh

folder Arsip Artikel


map Wilayah Tiyuh

Alamat : Jl. Poros No.01 Tiyuh Marga Jaya Kec. Gunung Agung Kab.Tubab Barat
Tiyuh : Marga Jaya
Kecamatan : Gunung Agung
Kabupaten : Tulang Bawang Barat
Kodepos : 34683
Telepon :
No. HP :
Email : tiyuhmargajaya467@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan tiyuh Marga Jaya dalam merayakan [...]

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 161
Kemarin : 53
Total Pengunjung : 34.503
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.97
Browser : Mozilla 5.0